LPPOM MUI: Cepat Lambat Proses Sertifikasi Halal Bergantung Kesiapan Pelaku Usaha
LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, cepat atau lambatnya proses sertifikasi halal produk tergantung pada kesiapan pelaku usaha.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, cepat atau lamanya proses sertifikasi halal sebuah produk bergantung pada kesiapan dan pemahaman pelaku usaha.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, total dari proses sertifikasi halal untuk skema regular dari tahap administrasi sampai terbit hanya membutuhkan waktu 27 hari.
Namun waktu 27 hari itu diasumsikan tak ada catatan dalam proses sertifikasi.
"Kalau total ya kalau lihat sesuai peraturan itu adalah hanya 27 hari proses sertifikasi halal. Itu menurut aturan apa yang diatur dalam perundangan BPJPH," kata Muti dalam Media Gathering LPH LPPOM, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Muti menjelaskan proses sertifikasi halal yang diminta pelaku usaha. Pertama, pelaku usaha mendaftar ke BPJPH.
BPJPH memproses selama 1 hari untuk verifikasi data-data dokumen, seperti data perusahaan, data produk, data bahan baku, proses produksi dan lainnya.
Setelahnya BPJPH mengirimkan hasil permohonan itu ke LPH dan diproses selama 2 hari.
LPH kemudian menetapkan biaya dan penerbitan surat tanda terima dokumen (STTD) dengan proses selama 5 hari.
Setelah STTD terbit, LPH mulai melakukan pemeriksaan permohonan selama 15 hari.
Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen, penjadwalan audit, audit langsung ke lapangan, uji lab jika diperlukan, dan penyusunan laporan audit.
Setelah rampung, LPH meneruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dirapatkan.
Baca juga: BPJH: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Konsumen, Jadi Nilai Tambah Produk
Jika lulus, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan ketetapan halal.
Fatwa ini yang dijadikan oleh BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal. Proses ini memerlukan waktu 3 hari.
Kata Muti, perusahaan atau pelaku usaha yang sudah menyiapkan dari jauh hari, maka proses sertifikasi halal akan berjalan lancar tanpa gangguan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.