Momen Puan Maharani 3 Kali Tanyakan Anggota Dewan Sebelum Sahkan UU TNI di Rapat Paripurna DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani tercatat sampai tiga kali meminta persetujuan kepada peserta sidang paripurna sebelum mengesahkan UU TNI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
Kendati begitu, terdapat momen menarik dalam pengesahan RUU TNI ini.
Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Menhan: Kami Tak Akan Kecewakan Rakyat
Dimana pimpinan Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II, tahun sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Puan Maharani tercatat sampai tiga kali meminta persetujuan kepada peserta sidang.
Mulanya, setelah membuka Rapat Paripurna, Puan mempersilakan kepada Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang telah berlangsung.
Usai mendengarkan laporan dari Utut Adianto, Puan kemudian menjelaskan beberapa poin perubahan dalam RUU TNI yang terdiri dari tiga pasal.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan terhadap fraksi-fraksi di DPR RI yang hadir terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Setelah hal itu, Puan mengulang secara berturut-turut pengambilan keputusan RUU TNI menjadi UU ini dengan menanyakan kepada anggota fraksi DPR RI yang hadir.
Baca juga: Poin-Poin Penting Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR Hari Ini di Paripurna
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Kemudian Puan mempersilakan Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menyampaikan pandangan akhir mewakili pemerintah usai RUU TNI disahkan menjadi UU.
Setelah Menhan menyampaikan pandangannya, Puan kembali meminta persetujuan lagi RUU TNI disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Puan lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.