Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Panglima TNI Sebut Masih Ada Prajurit yang Ngojek Hingga Jual Es: Seperti Itu Masa Disebut Bisnis?

Agus Subiyanto mengatakan, masih ada anggotanya yang mencari uang di luar dinas prajurit dengan menjadi tukang ojek sampai jualan es. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Panglima TNI Sebut Masih Ada Prajurit yang Ngojek Hingga Jual Es: Seperti Itu Masa Disebut Bisnis?
Grace Sanny Vania
RAPAT DI DPR - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui wartawan usai Rapat Kerja terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons tidak ada perubahan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dalam revisi UU TNI yang baru disahkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons tidak ada perubahan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dalam revisi UU TNI yang baru disahkan.

Agus Subiyanto justru mengungkap masalah kesejahteraan di antara prajurit.

Agus Subiyanto mengatakan, masih ada anggotanya yang mencari uang di luar dinas prajurit dengan menjadi tukang ojek sampai jualan es. 

Baca juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Militer ke Orde Baru

"Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang  jualan es, ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut Agus, hal tersebut tidak dilarang.

Baca juga: Ada Demo Mahasiswa Ketika DPR Mengesahkan RUU TNI, Puan: Adik-adik, Kami Siap Beri Penjelasan

Dan untuk membantu kesejahteraan, akan dibuka koperasi bagi prajurit.

"Sekarang kan akan dibentuk lagi sama presiden, Koperasi. Koperasi-koperasi sampai ke pedesaan. TNI juga sebenarnya ada koperasi. Koperasi untuk apa? Untuk kesejahteraan prajurit," katanya.

Berita Rekomendasi

Para prajurit TNI bisa meminjam uang di koperasi tersebut. Misal untuk biaya rumah sakit sampai sekolah anak 

"Biasanya disimpan uang. Uang apa? Uang simpan prajurit. Apabila prajurit membutuhkan dana yang misalnya untuk rumah sakit, atau untuk sekolah anaknya. Bisa pinjem dari koperasi tersebut. Untuk ke dalam saja sifatnya," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

Baca juga: 3 Poin Perubahan dalam Revisi UU TNI, Mulai Jabatan Sipil Hingga Usia Pensiun

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas