Polri: Tidak Boleh Ada Oknum Menggunakan Nama Ormas untuk Melakukan Pemerasan dan Pungutan Liar
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).
Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama Ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," ujar Brigjen Trunoyudo.
Baca juga: Mantan Ketua Ormas di Purwakarta Tewas Dibunuh, Pelaku Sempat Tanya Alamat Korban ke Warga
Polri menegaskan sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar Ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya," jelasnya.
Baca juga: Motif Ormas di Bandung Aniaya Juru Parkir hingga Tewas, Polisi: Saling Ejek
Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," ujarnya.
Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.
Deregulasi Penghambat Bisnis
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kemenko Perekonomian dan DEN merampungkan deregulasi hal-hal yang menghambat bisnis termasuk di sektor industri untuk masuk ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan Luhut usai bertemu Prabowo dan anggota DEN di Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).
Luhut menjelaskan, Prabowo memerintahkan untuk mengevaluasi regulasi yang berpotensi menghambat investasi ke Indonesia. Ia mencontohkan, tim semacam ini pernah dibentuk pemerintah pada tahun 80-an dan meningkatkan ekspor cukup signifikan.
"Tadi presiden sudah memberikan instruksi untuk kita melakukan deregulasi di banyak hal," imbuhnya.
"Pada tahun 80-an kita pemerintah juga pernah melakukan itu bisa meningkatkan ekspor kita sampai 20 persen dan sekarang kita kerjakan. Sudah mulai dari tim tempat Pak Airlangga [Kemenko Perekonomian] dan tempat DEN itu bekerja sama untuk menyiapkan masalah deregulasi ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ratas akan digelar untuk menindaklanjuti tim khusus itu pada minggu depan. Sehingga, diharapkan langkah-langkah konkret akan segera dibentuk.
"Saya kira ini perintah yang jelas dan akan ditindaklanjuti minggu depan ini ratas untuk itu. Sehingga dengan demikian bisa segera diumumkan langkah-langkah artinya tidak akan mengurangi rekomendasi-rekomendasi yang itu menjadi penghambat industri-industri yang mau masuk ke Indonesia," ujarnya.
"Seperti tadi misalnya sepatu garmen tadi itu bisa menciptakan beberapa ratus ribu lapangan kerja dalam waktu beberapa waktu ke depan karena mereka itu semua siap," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.