Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Begini Nasib Honorer yang Tak Lolos, Terancam PHK?

Seleksi PPPK tahun 2024 akan menjadi seleksi terakhir jalur afirmasi. Tahun depan akan lebih kompetitif, bagaimana nasib honorer yang tak lolos PPPK?

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Begini Nasib Honorer yang Tak Lolos, Terancam PHK?
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN - Ilustrasi ASN oleh Tribunnews. Terbaru pemerintah memastikan seleksi PPPK 2024 adalah jalur afirmasi terakhir, bagaimana nasib honorer yang tak lolos tahun ini? 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan menjadi seleksi terakhir jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur khusus bagi tenaga honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Namun jalur tersebut sudah tidak ada lagi tahun depan.

Hal tersebut diungkap Meteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di YouTube Menpan RB pada Senin (17/3/2025).

"Berkenaan dengan proses penerimaan P3K untuk tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan," jelas Prasetyo Hadi.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK 2024 ini? Apakah terancam PHK?

Jawabannya Tidak.

Berita Rekomendasi

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tidak akan ada PHK.

Mereka masih memiliki peluang diangkat ASN melalui PPPK Paruh Waktu.

Menurut Menpan RB, Rini Widyantini, skema tersebut merupakan strategi dari penataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Berikut Jadwalnya, Instansi Harus Penuhi Syarat Ini

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20 Tahun 2023,” jelas Rini.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi diharapkan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan skema dan hak yang berbeda dibanding PPPK Penuh Waktu.

Bagi kementerian, lembaga, dan pemda wajib menganggarkan pendapatan khusus untuk tenaga non-ASN.

Namun kementerian, lembaga, dan pemda sudah tidak boleh merekrut pegawai non-ASN lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas