Puan Maharani Ungkap Megawati Soekarnoputri Dukung Pengesahan Revisi UU TNI
Alasan mendasar Megawati mendukung karena perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan, sejatinya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kata Puan, alasan mendasar Megawati mendukung karena perubahan beberapa pasal yang dilakukan dalam beleid tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.
Baca juga: Massa Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Geruduk Gedung DPR, Minta Kembalikan TNI ke Barak
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Saat disinggung apakah sikap Megawati dan umumnya PDIP terhadap pengesahan UU TNI ada kaitannya kalau partai berlogo kepala banteng moncong putih itu gabung pemerintahan, Puan tak membeberkan secara pasti.
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
Puan hanya memastikan kalau Fraksi PDIP di DPR akan bersama-sama untuk melakukan sesuatu demi bangsa bersama pemerintah.
"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," singkat Puan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3/2025).
Kendati begitu, terdapat momen menarik dalam pengesahan RUU TNI ini.
Dimana pimpinan Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II, tahun sidang 2024-2025 yakni Ketua DPR RI Puan Maharani sampai tiga kali tercatat meminta persetujuan kepada peserta sidang.
Mulanya, setelah membuka Rapat Paripurna, Puan mempersilahkan kepada Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang telah berlangsung.
Usai mendengarkan laporan dari Utut Adianto, Puan kemudian menjelaskan beberapa poin perubahan dalam RUU TNI yang terdiri dari tiga pasal.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan terhadap fraksi-fraksi di DPR RI yang hadir terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Fraksi Gerindra Pastikan Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.