Rekam Jejak Febri Diansyah yang Kantornya Digeledah KPK, Pernah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan SYL
Febri Diansyah mulai menapaki jejak karier sebagai pengacara setelah ia mengundurkan diri dari KPK pada September 2020.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan mantan pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025).
Kantor yang sudah ditinggalkan Febri Diansyah sejak tahun lalu tersebut digeledah KPK berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri Diansyah sendiri sempat menjadi tim kuasa hukum SYL terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan di kantor eks jubir KPK tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Hasil geledah Kantor Visi Law Office dokumen dan BBE," kata Tessa pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Kata PDIP Kantor Febri Diansyah Digeledah soal Kasus TPPU SYL: KPK Terus Lakukan Kriminalisasi
Visi Law Office merupakan firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang kemudian diajak bergabung di dalamnya.

Akan tetapi, sejak tahun lalu Febri Diansyah diketahui sudah tidak lagi menaungi Visi Law Office.
Febri saat ini mendirikan sebuah firma hukum baru bernama Diansyah & Partners Law Firm.
Rekam jejak Febri Diansyah
Febri Diansyah mulai menapaki jejak karier sebagai pengacara setelah ia mengundurkan diri dari KPK pada September 2020.
Di KPK, Febri sempat menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK tahun 2016 hingga 2020.
Selain itu, ia juga dipercaya menjadi jubir KPK tahun 2016-2019.
Saat ditunjuk menjadi jubir KPK, Febri menggantikan posisi Budi Sapto Prabowo yang juga mengundurkan diri dari jabatannya pada 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.