Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
REVISI UU TNI - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Kini, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan Revisi UU TNI ini, dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI

Pantauan Tribunnews, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Ruang Rapat Gedung DPR RI, Jakarta.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Lantas, Ketua DPR mengetok palu tanda anggota menyetujui pengesahan RUU TNI

Berita Rekomendasi

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan.

3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR RI

Sebelum ketok palu, Puan Maharani membacakan tiga poin RUU TNI yang telah dibahas DPR-Pemerintah dan disetujui. 

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakai dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama," ucap Puan Maharani di hadapan anggota DPR RI. 

Pertama, Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca juga: DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI yang Baru Disahkan

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. 

"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," lanjutnya. 

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas