Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court
Tom bahkan menyebut tindakan Jaksa tersebut sebagai bentuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), sebuah istilah hukum yang mengacu pada
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengungkapkan kekesalannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya mengabaikan perintah dari majelis hakim dalam sidang kasus korupsi impor gula yang tengah dihadapinya.
Menurutnya, Jaksa telah gagal membawa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya disertakan sebagai bukti terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Tom bahkan menyebut tindakan Jaksa tersebut sebagai bentuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), sebuah istilah hukum yang mengacu pada ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan.
Hal ini disampaikan Tom pada saat jeda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya menggunakan istilah inggris ya, itu seperti contempt of court, mengabaikan perintah dari majelis hakim. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius," kata Tom Lembong.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS
Ia menambahkan bahwa perintah dari Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, untuk membawa hasil audit BPKP sudah diberikan sejak pekan lalu, namun hingga saat ini Jaksa belum menyampaikannya di hadapan persidangan.
Tom merasa heran dengan alasan Jaksa yang mengatakan bahwa audit tersebut belum selesai, mengingat penyidikan kasus ini sudah berlangsung selama 15 bulan.
"Penyelidikan plus penyidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini audit BPKP masih belum tuntas, belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa tapi juga kepada majelis hakim," jelasnya.
Menurut Tom, bukan hanya dirinya sebagai terdakwa yang berhak melihat hasil audit tersebut, tetapi juga majelis hakim yang memerlukannya untuk menilai dan menelusuri kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Ya mereka (majelis hakim) juga ingin melihat, mereka juga perlu waktu untuk menelusuri audit BPKP tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Korupsi LPEI Rp 11,7 Triliun, Dua Petinggi PT Petro Energy Ditahan KPK
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa selaku Menteri Perdagangan melakukan tindak pidana korupsi hingga menguntungkan diri sendiri dan prang lain atas kebijakan izin impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong didakwa melalui kebijakan izin impor gula kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memiliki kontrol atas distribusi gula kristal mentah (GKM). Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 578 miliar.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.