Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol selama Lebaran 2025
Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Lebaran 1446 H pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jasa Marga Group untuk periode Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 Pukul 24.00 WIB.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.
Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam aturan tersebut.
Selengkapnya, simak aturannya di bawah ini.
Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dilakukan Terhadap:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian: tanah, pasir, batu
- Hasil tambang
- Bahan bangunan.
Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group:
- Jakarta-Tangerang
- Prof. Dr. Ir. Sedjatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit)
- Bogor Ring Road (BORR)
- Jagorawi
- Jakarta-Cikampek
- Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cipularang
- Padaleunyi
- Palimanan-Kanci
- Batang-Semarang
- Semarang Seksi A, B, C
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Yogyakarta-Solo Segmen Kartasura-Klaten
- Yogyakarta-Solo Segmen Klaten-Prambanan (Fungsional)
- Ngawi-Kertosono
- Mojokerto-Surabaya
- Gempol-Pasuruan
- Gempol-Pandaan
- Pandaan-Malang
- Surabaya-Gempol
- Probolinggo-Banyuwangi (Fungsional).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Kendaraan yang Dikecualikan:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Kendaraan pengangkut hantaran uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok.
Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut
- Tujuan pengiriman barang
- Nama dan alamat pemilik barang
- Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.