Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol selama Lebaran 2025

Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Lebaran 1446 H pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol selama Lebaran 2025
Instagram @official.jasamarga
ATURAN PEMBATASAN ANGKUTAN - Foto ini diambil dari Instagram Jasa Marga pada Jumat (21/3/2025), memperlihatkan aturan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jasa Marga Group untuk periode Idul Fitri 1446 H/2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jasa Marga Group untuk periode Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 Pukul 24.00 WIB.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam aturan tersebut.

Selengkapnya, simak aturannya di bawah ini.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dilakukan Terhadap:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • Hasil galian: tanah, pasir, batu
    • Hasil tambang
    • Bahan bangunan.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group:

  1. Jakarta-Tangerang
  2. Prof. Dr. Ir. Sedjatmo
  3. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  4. Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit)
  5. Bogor Ring Road (BORR)
  6. Jagorawi
  7. Jakarta-Cikampek
  8. Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
  9. Cipularang
  10. Padaleunyi
  11. Palimanan-Kanci
  12. Batang-Semarang
  13. Semarang Seksi A, B, C
  14. Semarang-Solo
  15. Solo-Ngawi
  16. Yogyakarta-Solo Segmen Kartasura-Klaten
  17. Yogyakarta-Solo Segmen Klaten-Prambanan (Fungsional)
  18. Ngawi-Kertosono
  19. Mojokerto-Surabaya
  20. Gempol-Pasuruan
  21. Gempol-Pandaan
  22. Pandaan-Malang
  23. Surabaya-Gempol
  24. Probolinggo-Banyuwangi (Fungsional).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Kendaraan yang Dikecualikan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan penanganan bencana alam
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok.

Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  2. Surat muatan yang berisi keterangan:
    • Jenis barang yang diangkut
    • Tujuan pengiriman barang
    • Nama dan alamat pemilik barang
  3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas