Bacakan Eksepsi, Sekjen PDIP Hasto Tuding KPK Lakukan Daur Ulang Kasus Suap Harun Masiku
Hasto menuding KPK lakukan Daur Ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.
Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Hasto.
Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.
Baca juga: Staf Hasto, Kusnadi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Persoalkan Penyitaan yang Dilakukan KPK
Hasto juga menyinggung peraturan Undang-Undang KPK No 19 Tahun 2019. Dalam peraturan itu kata dia, semestinya KPK dalam menjalankan tugas harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
"Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan terdakwa, namun juga para saksi," ujarnya.
Anggapan dilakukannya daur ulang kasus Harun Masiku ini menurut Hasto juga terlihat dari pemeriksaan terhadap para saksi.
Kata dia, saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan Wahyu Setiawan, kembali diperiksa saat tahap penyidikan dirinya di KPK.
Hal itu menurut dia terlihat dari cetakan atau print out pemeriksaan pada tahun 2020 yang kemudian para saksi tersebut diminta menandatangani berkas pemeriksaan yang kemudian diubah dengan tahun saat ini.
"Proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," jelasnya.
Selain itu menurut Hasto, proses daur ulang yang dilakukan KPK itu juga bertentangan dengan asas kepentingan umum. Pasalnya dia beranggapan, hal itu justru menciptakan ketidakpastian perkara.
"Dan bisa menjadi preseden hukum bahwa kasus yang sudah inkracht dan tidak ada amar putusan yang berkaitan dengan proses penyelidikan baru terhadap saya," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.