Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Ribuan Prajurit dari Jabatannya, kecuali di 14 Lembaga Ini

Panglima TNI diminta untuk segera mengeluarkan surat perintah agar prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga segera mundur

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Ribuan Prajurit dari Jabatannya, kecuali di 14 Lembaga Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah.

Adapun surat ini berisi perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Permintaan ini disampaikan menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (20/3/2025) lalu.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin, kepada awak media, Jumat (21/3/2025).

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

Salah satu ketentuan yang disahkan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga. 

Ketentuan itu tercantum pada Pasal 47.

Berita Rekomendasi

Menurut Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lain sebagainya. 

Sebab itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Aturan baru ini, lanjut TB Hasanuddin, merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin.

Baca juga: Puan: DPR Siap Beri Penjelasan soal Pengesahan RUU TNI, Tak Perlu Curiga atau Khawatir

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, maka seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian/lembaga, segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Revisi UU TNI ini mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, yaitu:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Panglima TNI Ikut Rapat Paripurna

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas