Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kantor Visi Law Office Digeledah KPK, Febri Diansyah Bongkar Asal Usul Honor Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri Diansyah menduga KPK mengira honor yang diterimanya dari SYL bersumber dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kantor Visi Law Office Digeledah KPK, Febri Diansyah Bongkar Asal Usul Honor Jadi Kuasa Hukum SYL
TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
HONOR KUASA HKUM SYL - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menduga penggeledahan kantor hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan honor yang ia terima saat menjadi tim hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirinya menduga bahwa KPK mengira honor yang diterimanya dari SYL berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dugaan itu Febri ungkapkan guna merespon alasan KPK saat menggeledah kantor hukumnya karena terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Jadi yang disebutkan oleh KPK kan kemarin seolah-olah honorarium advokat itu dari hasil korupsi Kementan, seolah-olah seperti itu kan," kata Febri saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (21/3/2025).

Terkait pembayaran dirinya sebagai kuasa hukum, Febri menegaskan, bahwa hal itu sudah pernah ia ungkapkan dalam proses persidangan mantan Menteri Pertanian tersebut.

Dalam sidang saat itu Febri menuturkan, bahwa para kliennya termasuk SYL menyatakan honor yang diberikan kepadanya berasal dari dana iuran dan bukan berasal dari anggaran Kementan.

Lebih jauh Febri juga menekankan dalam proses sidang tersebut, Sekjen Kementan yang jadi terdakwa saat itu yakni Kasdi Subagyono juga telah memberi kesaksiannya mengenai hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau (Kasdi) saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan, karena itu kasus pribadi, seharusnya sudah clear," jelasnya.

Tak hanya Kasdi, SYL pun menurut Febri juga pernah menjelaskan kepadanya mengenai sumber pembayaran atau fee advokat.

SYL saat itu menerangkan bahwa fee yang diberikan kepadanya merupakan dana pribadi.

"Itu disampaikan di persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena memang ini dijamin UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas