Kementerian HAM Surati Kapolri Minta SKCK Dihapus, Ini Alasannya
Nicholay menegaskan, permintaan penghapusan SKCK ini tidak dikhususkan untuk mantan napi saja, melainkan untuk semua masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana (napi) mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Nicholay mengatakan, Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Baca juga: Wartawan Tempo Diteror Kiriman Paket Berisi Kepala Babi
Ia menceritakan, ada seorang napi yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

Nicholay menegaskan, permintaan penghapusan SKCK ini tidak dikhususkan untuk mantan napi saja, melainkan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.