Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kementerian HAM Surati Kapolri Minta SKCK Dihapus, Ini Alasannya

Nicholay menegaskan, permintaan penghapusan SKCK ini tidak dikhususkan untuk mantan napi saja, melainkan untuk semua masyarakat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kementerian HAM Surati Kapolri Minta SKCK Dihapus, Ini Alasannya
Istimewa
Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Rabu (31/7). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana (napi) mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan, Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Baca juga: Wartawan Tempo Diteror Kiriman Paket Berisi Kepala Babi

Ia menceritakan, ada seorang napi yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

Berita Rekomendasi

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

PENGHAPUSAN SKCK - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang. Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
PENGHAPUSAN SKCK - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang. Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Nicholay menegaskan, permintaan penghapusan SKCK ini tidak dikhususkan untuk mantan napi saja, melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas