Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Eko mengungkap bahwa Tom Lembong Beri Izin Impor melalui aturan diskresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui usai proses persidangan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.

Pertama, kata dia, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang berdampak menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.

"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ucap Zaid kepada wartawan.

Baca juga: Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi

Mengenai hal tersebut, Zaid juga mengatakan bahwa terdapat keterangan ahli yang menyatakan kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu ia menilai, kebijakan itu dapat  menstabilkan harga gula yang beredar di pasaran.

Berita Rekomendasi

“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu dalam proses sidang, saksi Muhammad Yanny selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag menjelaskan, bahwa pasar internasional tidak mengenal istilah Gula Kristal Putih (GKP).

Dia menerangkan pasar internasional hanya mengenal istilah gula dengan dua sebutan yakni raw sugar atau gula mentah dan refined sugar atau gula rafinasi.

“Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di ruang sidang.

Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court

Yanny menegaskan bahwa pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global.

"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," pungkasnya.

Didakwa Untungkan 10 Bos Perusahaan, Kerugian Negara Rp578 Miliar

TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim di persidangan tolak eksepsi dari terdakwa.
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim di persidangan tolak eksepsi dari terdakwa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pimpinan perusahaan swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas