Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri
Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui usai proses persidangan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.
Pertama, kata dia, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang berdampak menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.
"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ucap Zaid kepada wartawan.
Baca juga: Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi
Mengenai hal tersebut, Zaid juga mengatakan bahwa terdapat keterangan ahli yang menyatakan kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu ia menilai, kebijakan itu dapat menstabilkan harga gula yang beredar di pasaran.
“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu dalam proses sidang, saksi Muhammad Yanny selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag menjelaskan, bahwa pasar internasional tidak mengenal istilah Gula Kristal Putih (GKP).
Dia menerangkan pasar internasional hanya mengenal istilah gula dengan dua sebutan yakni raw sugar atau gula mentah dan refined sugar atau gula rafinasi.
“Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di ruang sidang.
Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court
Yanny menegaskan bahwa pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global.
"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," pungkasnya.
Didakwa Untungkan 10 Bos Perusahaan, Kerugian Negara Rp578 Miliar

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pimpinan perusahaan swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.