PARA Syndicate Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Jadi Langkah Mundur Bagi Demokrasi
Ia menilai revisi tersebut langkah mundur bagi demokrasi dan memungkinkan kembalinya dwi fungsi ABRI.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Virdika Rizky Utama angkat bicara soal pengesahan Revisi Undang-Undang TNI oleh DPR.
Ia menilai revisi tersebut langkah mundur bagi demokrasi dan memungkinkan kembalinya dwi fungsi ABRI.
Baca juga: Amnesty International Peringatkan Dampak Negatif Masuknya TNI ke Ranah Sipil
"Pengesahan revisi UU TNI memungkinkan Dwifungsi ABRI, yang telah dihapus, kembali lagi. Ini adalah langkah mundur bagi demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998," kata Virdika, Jumat (21/3/2025).
Kemudian dikatakannya tekanan publik melalui gerakan sipil di tengah pengkhianatan DPR dan pemerintah terhadap reformasi harus terus disuarakan.
Baca juga: 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan
"Publik harus bersatu menolak segala bentuk kembalinya militerisme ke ranah sipil. Tekanan dari masyarakat, media, dan komunitas akademik harus terus diperkuat agar UU ini tidak semakin mempersempit ruang demokrasi," terangnya.
Lanjutnya, masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengontrol potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.
"Demokrasi tidak boleh dibiarkan runtuh perlahan di depan mata kita. Jika publik tetap diam, maka pengesahan ini hanyalah awal dari kemunduran yang lebih besar," kata Virda.
"PARA Syndicate berdiri bersama rakyat dalam mempertahankan supremasi sipil dan menolak segala bentuk kembalinya militerisme ke dalam pemerintahan sipil," tandasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
Baca juga: Panglima TNI Diminta Keluarkan Surat Agar Prajurit yang Masih Bertugas di Luar 14 K/L Segera Mundur
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.