Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati
Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (21/3/2025).
Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.
Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.
"Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya," ucap Hasto kepada wartawan.
Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.
Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.
"Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.