Teror Kepala Babi Diyakini Simbol Ancaman Pembunuhan, Tempo dan KKJ Lapor Polisi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan tim Tempo melaporkan ke polisi dugaan ancaman berupa teror kepala babi yang terjadi pada Rabu (19/3/2025).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan tim Tempo melaporkan ke polisi dugaan ancaman berupa teror kepala babi yang terjadi pada Rabu (19/3/2025).
Diketahui, kantor Tempo menerima paket berwadahkan kardus dan di dalamnya berisikan styrofoam dan plastik yang melilit kepala babi.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, meyakini bahwa teror itu sebagai simbol ancaman pembunuhan.
"Hari ini, kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo ya yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo dan juga sebagai host Bocor Alus,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror sebagai simbol ancaman pembunuhan ya, karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong begitu,” lanjutnya.
Dalam laporannya kali ini, pihaknya menyiapkan beberapa rekaman CCTV dan sejumlah pesan teror, serta nomor telepon asing yang beberapa kali menghubungi jurnalis Tempo.
“Bukti-bukti sudah kita siapkan termasuk CCTV kemudian dugaan teror dan nomor telepon dari nomor tidak dikenal dan nomor dari luar negeri. Itu sudah kita siapkan,” katanya.
Erick meminta siapapun pelaku teror ini harus diungkap karena dinilai telah mengganggu kerja jurnalistik.
Kapolri Didesak Usut Tuntas
Erick pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Ini menjadi ujian bagi kepolisian akan kita uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis karena ini sekian kasus yang kita laporkan yang prosesnya mandek ya dalam penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Teror Kepala Babi di Tempo Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolri Didesak Usut Tuntas
KKJ akan menantikan apakah penyidik kepolisian kali ini mengungkap perkara sampai tuntas.
Bukan hanya di ranah kepolisian, Erick juga mendorong agar kasus ini berlanjut ke pengadilan.
"Jadi harus ada efek jera, tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku serangan ke pers, ke jurnalis dan media siapapun itu pelakunya dan termasuk otaknya," tegas Erick.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.