Tinggal 10 Hari Lagi, Puluhan Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Batas waktu lapor LHKPN tingga 10 hari lagi tapi 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.
Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025.
Adapun berdasarkan data base pelaporan LHKPN per Kamis (20/3/2025), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib lapor.
"Sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Penerimaan pelaporan LHKPN ini terdiri dari bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 wajib lapor; bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 wajib lapor; bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 wajib lapor; dan BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 wajib lapor.
Sehingga total yang sudah melaporkan LHKPN per hari ini mencapai 87,92 persen.
Baca juga: Intip LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Harta Kekayaan yang Dilaporkan Rp14 Juta
Dalam pelaporannya, penyelenggara negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id
KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
"KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.