Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR: Jangan Dibiarkan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok Ormas yang minta THR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu.
Abdullah mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan.
Bahkan preman berkedok ormas tersebut sering menebar teror.
"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Ormas Buat Onar di Dinkes Bekasi, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, Berawal Ingin Ajak Ngopi Kadinkes
Aksi mereka semakin mencolok menjelang hari raya.
Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR.
Mereka datang ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak.
Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas Lakukan Pungli, DPR: Sikat Habis dan Bubarkan
Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.
Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi.
Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.
"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Untuk itu, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.