Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Gubernur Maluku Utara Meninggal, KPK Tetap Usut Bos Perusahaan Tambang Hingga Blok Medan

KPK memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Gubernur Maluku Utara Meninggal, KPK Tetap Usut Bos Perusahaan Tambang Hingga Blok Medan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara, kendati mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal belum lama ini. 

Pendalaman pihak lain masih akan dioptimalkan melalui pihak lain yang sudah dijerat jadi pesakitan, seperti orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif (MS). 

Demikian Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan tindak lanjut pengusutan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat setelah Abdul Gani Kasuba tutup usia pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Sejumlah nama sebelumnya disebut terlibat atau memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP.  

Diduga salah satunya, seorang bos perusahaan tambang berinisial R. 

Baca juga: Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS

Selain itu juga disebut istilah Blok Medan yang menyeret nama eks Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). 

Berita Rekomendasi

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara kepada Muhaimin Syarif. 

"Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK, tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya," kata Asep dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025). 

Baca juga: Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap

KPK memastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain.

Namun, upaya itu dilakukan dengan tidak gegabah.  

"MS juga karena saya harus agak hati-hati, Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain diperkaranya AGK," kata Asep. 

Diketahui, bos tambang berinisial R telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, di antaranya pada Kamis (1/8/2024). 

Saat itu dari R, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas