Eks Gubernur Maluku Utara Meninggal, KPK Tetap Usut Bos Perusahaan Tambang Hingga Blok Medan
KPK memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara, kendati mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal belum lama ini.
Pendalaman pihak lain masih akan dioptimalkan melalui pihak lain yang sudah dijerat jadi pesakitan, seperti orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif (MS).
Demikian Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan tindak lanjut pengusutan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat setelah Abdul Gani Kasuba tutup usia pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Sejumlah nama sebelumnya disebut terlibat atau memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP.
Diduga salah satunya, seorang bos perusahaan tambang berinisial R.
Baca juga: Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS
Selain itu juga disebut istilah Blok Medan yang menyeret nama eks Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024).
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara kepada Muhaimin Syarif.
"Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK, tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya," kata Asep dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap
KPK memastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain.
Namun, upaya itu dilakukan dengan tidak gegabah.
"MS juga karena saya harus agak hati-hati, Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain diperkaranya AGK," kata Asep.
Diketahui, bos tambang berinisial R telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, di antaranya pada Kamis (1/8/2024).
Saat itu dari R, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.