Kasus Teror Kepala Babi di Tempo, Ini Kata Mabes Polri, Komnas HAM, Amnesty International, YLBHI
Kasus teror berupa kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo menuai respons, Menkomdigi Meutya Hafid menyayangkan adanya teror tersebut.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Kasus teror berupa kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, menuai sejumlah respons.
Teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo ini, dikirim dari orang tak dikenal.
Paska teror, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan Polisi itu dibuat pada Jumat (21/3/2025).
"Hari ini (kemarin) kita bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung kepada wartawan.
Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka.
Menurut Erick, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespon isu terkait kepentingan publik.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat, mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya sekaligus host 'Bocor Alus' bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.
Mabes Polri: Media adalah Mitra Strategis
Merespons laporan teror kepala babi di Tempo, pihak Mabes Polri pun menyampaikan penjelasannya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pengaduan kasus tersebut masih dalam proses.
Baca juga: Respons Hasan Nasbi terkait Teror Kepala Babi pada Jurnalis Tempo Dinilai Nir Empati dan Merendahkan
Trunoyudo Wisnu mengatakan, media adalah salah satu mitra strategis bagi Polri.
"Tentunya Polri dengan media adalah salah satu mitra strategis di mana memberikan ruang kepada seluruh partisipasi, masyarakat bisa mengetahui kegiatan Polri melalui teman-teman media," ucap Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia pun memastikan, kasus itu akan ditindaklanjuti.
"Saat ini masih proses asesmen," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.