Mabes Polri dan Komnas HAM Tanggapi Teror Kepala Babi di Tempo
Kasus teror kepala babi di Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, memicu respons dari Mabes Polri dan Komnas HAM.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, menciptakan gelombang respons dari berbagai pihak.
Termasuk Mabes Polri, Komnas HAM, dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Teror ini ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang juga merupakan host program "Bocor Halus".
Kronologi Kejadian
Pengiriman paket teror tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah jurnalis Francisca Christy Rosana melakukan liputan.
Paket yang diterima oleh petugas keamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, berisi kepala babi yang memiliki bau menyengat dan telinga yang terpotong.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyatakan bahwa teror ini merupakan serangan simbolis terhadap jurnalis dan media yang kritis.
Respons dari Mabes Polri
Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pengaduan terkait teror ini masih dalam proses penanganan.
"Tentunya Polri dengan media adalah salah satu mitra strategis di mana memberikan ruang kepada seluruh partisipasi, masyarakat bisa mengetahui kegiatan Polri melalui teman-teman media," ucap Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia memastikan, kasus itu akan ditindaklanjuti. Saat ini, masih proses asesmen.
Tanggapan Menteri dan Komnas HAM
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyayangkan insiden tersebut dan mendorong agar pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan gitu, ya, supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," kata Meutya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan soal kebebasan pers.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawa, juga mendesak penegak hukum untuk segera menemukan pelaku.
Ia menilai pengiriman kepala babi tersebut sebagai ancaman terhadap kerja jurnalistik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.