Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu

Meskipun tersangka HR telah ditangkap, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor intelektual di balik perdagangan manusia ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.

Namun, para korban malah dikirim ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator scam online.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial," ucap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Meskipun tersangka HR telah ditangkap, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor intelektual di balik perdagangan manusia ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ini," tegas Nurul.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Kasus Mutilasi Buronan di Tangerang, Polisi Curiga Lihat Freezer Dirantai

Iming-Iming Gaji Tinggi Berujung Eksploitasi

Para korban, yang direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, dengan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Berita Rekomendasi

Namun, sesampainya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai operator scam online dengan ancaman kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji jika gagal mencapai target.

Brigjen Nurul menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

"Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi," tambahnya.

Baca juga: BAIS TNI Berhasil Ungkap Pelaku TPPO yang Ikut Rombongan Pemulangan WNI dari Myanmar

Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan scam online sebelumnya. Polri kini telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas