Propam Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Polisi
Pelapor menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran penggelapan barang bukti sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah milik Brata Ruswanda, oleh sejumlah oknum polisi.
Laporan itu dibuat oleh pengacara Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda dan teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.
Dalam laporan itu, pelapor menuding sejumlah oknum polisi dan atasan di Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggelapan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda, usai barang bukti yang disita itu dinyatakan palsu. Padahal, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut palsu.
Poltak Silitonga selaku pelapor kasus tersebut pun menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).
"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kami," kata Poltak saat diwawancarai di Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Poltak mengaku dalam menjalani pemeriksaan pihak Dit Propam Polri, dirinya mendapat materi pertanyaan perihal dasar-dasar laporan dirinya. Dan ia menjelaskan laporan itu dikarenakan sertifikat tanah milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.
"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya
Pelapor menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu.
Menurutnya, tindakan hukum itu tidak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor. Setelah viral adanya dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah itu, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.
"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih, merasa tidak terima dengan pernyataan bahwa surat-surat tanah miliknya yang terletak di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. Wiwik telah beberapa kali mengajukan permintaan agar sertifikat tanah tersebut dikembalikan melalui jalur hukum.
Kasus ini bermula dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, pada 2018 terkait dugaan penguasaan ilegal atas 10 hektare lahan milik Wiwik. Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta agar surat tanah asli diserahkan oleh pelapor. Dugaan konspirasi antara penyidik dan pihak Bupati Kotawaringin Barat muncul setelah surat tanah yang diberikan tidak segera dikembalikan.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, saat dikonfirmasi membantah tuduhan penggelapan barang bukti tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan tentang pemalsuan sertifikat tanah. Dan lantas, pihaknya penyelidikan dan penyidikan disertai penyitaan barang bukti sertifikat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.