UU TNI Dituding Bakal Kembalikan Dwifungsi ABRI, Supriyanto: Justru Batasi Militer Masuk Ranah Sipil
Tidak ada upaya menghidupkan kembali peran sosial politik tentara dalam UU TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) lalu.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah banyak pihak yang mengkritik UU TNI karena khawatir dengan potensi kembalinya Dwifungsi ABRI, Mantan aktivis gerakan mahasiswa Pro Demokrasi Yogyakarta, Supriyanto, punya pandangan berbeda.
Ia menilai tidak ada upaya menghidupkan kembali peran sosial politik tentara dalam UU TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.
Kembali ke penjelasn Supriyanto. Pria yang akrab disapa Antok Gajah ini menyatakan, keberadaan revisi UU TNI ini bukan untuk mengembalikan peran dan fungsi TNI, seperti Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Namun, menurutnya, justru untuk membatasi peranan TNI di luar operasi militer selain perang.
"Faktanya kita bisa melihat bersama tidak ada pengembalian Dwi Fungsi ABRI, seperti pada masa Orde Baru. Tidak ada peran militer TNI aktif dalam sosial politik, tidak ada pengembalian Fraksi TNI DPR DPRD yang diisi tentara aktif tanpa melalui proses pemilihan umum, juga tidak ada lembaga ekstra yudisial seperti Bakorstanas dan Bakorstanasda yang bisa menangkap menahan dan mengadili orang," katanya, Sabtu (22/3/2025).
"Tidak ada juga TNI aktif bisa menduduki jabatan publik seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota."
Bagaimana dengan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI bertambah?
Antok menilai hal itu tetap dalam batas kewajaran dan tidak bisa disebut mengembalikan dwifungsi ABRI.
Sebagai informasi, pada pasal 47 di UU tersebut, dijelaskan tentang Kementerian/Lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.