Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

AHY Tegaskan UU TNI Baru Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI

AHY menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
zoom-in AHY Tegaskan UU TNI Baru Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Tribunnews.com/Reza Deni
REVISI UU TNI - Foto Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai menghadiri acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). AHY menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas. 

TRIBUNNEWS.COM -  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI ataupun membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.

Pernyataan ini disampaikan AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY.

Penjelasan AHY tentang UU TNI

AHY menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas, baik dalam operasi militer perang maupun operasi selain perang.

Aturan ini, menurut AHY, juga memberikan koridor yang lebih spesifik terkait di mana TNI dapat berperan di lembaga pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa terdapat 10 plus 5 lembaga yang bisa dimasuki oleh TNI dalam batasan tertentu.

AHY juga mengakui bahwa salah satu isu yang sering dipersoalkan adalah batas usia pensiun anggota TNI.

Berita Rekomendasi

Secara internal, TNI memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.

"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

Komunikasi dengan Masyarakat

AHY menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan substansi UU TNI ini. "Penting bagi pemerintah dan TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU ini bertujuan membangun TNI yang profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman," tutupnya.

Dengan disahkannya UU TNI yang baru, diharapkan peran TNI dapat lebih terarah dan sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengulang sejarah kelam masa lalu.

Rincian Perubahan dalam UU TNI

Baca juga: AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru

Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas