Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

LPSK menilai aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
HandOut/Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com
KANTOR TEMPO DITEROR - Kantor Tempo mendapat teror paket berisi kepala babi dikirim pada Rabu (19/3/2025), untuk jurnalis Tempo bernama Francisca Christy Rosana alias Cica. Paket kedua berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, diterima Tempo pada Sabtu (22/3/2025) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menegaskan teror tersebut bukan hanya menyasar jurnalis, tetapi juga menjadi ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara luas.

"Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran da menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

"Terror terhadap jurnalis juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," lanjutnya. 

Sri menambahkan, pembela HAM baik individu, kelompok, maupun organisasi memiliki peran penting dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia.

Di antaranya melalui peliputan, kampanye, serta pemantauan publik. 

Namun, posisi mereka kerap dihadapkan pada intimidasi dan kekerasan.

Rekomendasi Untuk Anda

LPSK mencatat, teror terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, kekerasan juga menimpa jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, serta pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.

Sri menegaskan, dalam situasi tertentu, LPSK dapat segera memberikan perlindungan setelah permohonan diajukan. 

LPSK bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah merancang mekanisme respons cepat bagi pembela HAM, yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi demi menjaga keselamatan mereka.

Baca juga: Penjelasan Hasan Nasbi soal Respons Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo yang Tuai Kritik

Selain itu, Sri menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dan Dewan Pers untuk memetakan potensi ancaman terhadap jurnalis. 

"Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, agar setiap bentuk intimidasi atau serangan dapat direspons cepat dan tepat," ujarnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus teror ini agar aksi-aksi serupa tidak terulang.

Menurut Sri, langkah tersebut adalah bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas