Terpidana Muhaimin Syarif, Orang Kepercayaan Eks Gubernur Maluku Utara Dijebloskan ke Rutan Ternate
Terpidana Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dijebloskan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah keputusan pidananya berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dijebloskan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat orang kepercayaan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba, (AGK) sekaligus mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu.
Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah
"Rutan Kelas IIB Ternate," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024 lalu.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan.
"JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim tingkat pertama karena pidana yang dijatuhkan telah 2/3 dari tuntutan," kata Tessa.
Adapun Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Baca juga: Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Meski AGK telah wafat, KPK memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan rasuah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara.
Pendalaman pihak lain masih akan dioptimalkan melalui pihak lain yang sudah dijerat jadi pesakitan, seperti Muhaimin Syarif.
Demikian Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan tindak lanjut pengusutan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat setelah AGK tutup usia.
Sejumlah nama sebelumnya disebut terlibat atau memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP.
Diduga salah satunya, Direktur Utama PT N yakni R.
Selain itu juga disebut istilah Blok Medan yang menyeret nama eks Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.