Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Wanti-wanti Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru

Bima menegaskan bahwa semua Pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Wanti-wanti Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PEMDA HONORER BARU - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (Fersianus Waku)   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.

"Oh kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat," kata Bima, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Bima menegaskan bahwa semua Pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Menurutnya, tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemda.

"Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca juga: Kembali Tinjau Irigasi, Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan

Dia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana.

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik," ucap Bima.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun, larangan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas