Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ASN Bisa FWA Setelah Libur Lebaran Pada 8 April 2025, Ini Syaratnya

Menteri PANRB menerbitkan surat edaran (SE) terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ASN Bisa FWA Setelah Libur Lebaran Pada 8 April 2025, Ini Syaratnya
Dok Kementerian PANRB
MENTERI PANRB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.

Aturan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat (04/04/2025).

Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan, dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini di Jakarta, Jumat (4/04/2025).

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Depok Ditegur Dedi Mulyadi & Wamen Usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Baca juga: Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta

Berita Rekomendasi

Kini ditambah 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata untuk menjaga kualitas ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas