Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Lihat Status Penerima Bansos BPNT April 2025, Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan bansos BPNT pada bulan April 2025 dapat dicek secara online, simak cara mengecek status penerimanya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Lihat Status Penerima Bansos BPNT April 2025, Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id
Foto Ilustrasi AI
ILUSTRASI MENANTI BANSOS - Gambar ilustrasi orang menanti bansos PKH 2025 yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) pada Sabtu (8/2/2025). Cara cek status penerima bansos BPNT pada April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara melihat status dan daftar penerima Bansos BNPT pada bulan April 2025.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair pada April 2025.

Pada tahap 2 ini merupakan pencairan BPNT untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Daftar nama KPM atau daftar nama penerima BPNT dapat dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek 6 Bansos Cair April 2025 Setelah Lebaran: Ada PKH, BPNT, PIP

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT

  • Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
  • Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Berikutnya klik tombol 'Cari Data'
  • Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut.

 Daftar Masyarakat yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD

Syarat Penerima BPNT

  1. Terdaftar sebagai WNI
  2. Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah
  3. Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas