Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Libatkan Ketua PN Jaksel, Terbaru Legal Wilmar Group
Tersangka terbaru kasus suap ekspor CPO adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tersangka terbaru itu, adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal.
Dalam kasus ini, dia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.
MSY kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa.
Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
Setelah penetapan tersangka MSY itu, kini total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, berikut daftar lengkapnya:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group
Baca juga: Hakim Djuyamto Tinggal di Apartemen yang Dilengkapi Lift Pribadi dan Kolam Renang
Kronologi Penyuapan
Sebelumnya, Qohar membeberkan kronologi penyuapan yang melibatkan para hakim hingga akhirnya memutuskan vonis lepas setelah menerima uang dari pihak tersangka.
Dia mengatakan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Mendengar hal itu, Arif pun menyetujui permintaan tersebut.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara, yakni melipatgandakan uang suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.