Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung, Saut Sindir Kasus Etik: Sudah Pernah Dipanggil Dewas KPK

Saut mengatakan fakta seseorang pernah tersangkut kasus etik sudah menjadi pertimbangan penting dalam menilai kualitas integritas.

zoom-in Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung, Saut Sindir Kasus Etik: Sudah Pernah Dipanggil Dewas KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CALON HAKIM AGUNG - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Rekam jejak etik Nurul Ghufron selama menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam seleksi calon Hakim Agung. Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekam jejak etik Nurul Ghufron selama menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam seleksi calon Hakim Agung. Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut mengatakan, meski Ghufron telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Komisi Yudisial (KY), proses seleksi belum selesai dan masih menyisakan pertanyaan besar soal integritas. Salah satu aspek penting menurutnya adalah catatan etik selama menjabat di KPK.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung

“Coba dihitung ada berapa tuh kesalahannya selama di sana dia. Ada beberapa itu, saya nggak menyebut lah satu per satu, yang kemudian berujung di Dewas (Dewan Pengawas) ya kan,” ujar Saut saat dihubungi pada Selasa (16/4/2025).

Ia tak menyebut secara spesifik kasus etik yang dimaksud, namun Saut menekankan ihwal proses pemanggilan oleh Dewas KPK sudah cukup menjadi indikator adanya persoalan.

Baca juga: MAKI Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Korupsi Paman Birin, Mengapa?

“Ya mungkin juga statement-statement yang dianggap kontroversi. Kalau sudah dipanggil Dewas kan itu berarti ada urusan sama Etika kan,” ucapnya.

Saut mengatakan, meskipun hasil putusan etik dari Dewas bisa bervariasi, fakta seseorang pernah tersangkut kasus etik sudah menjadi pertimbangan penting dalam menilai kualitas integritas.

“Lepas bagaimana putusannya etikanya, ya itu soal lain. Tapi yang penting dia pernah berurusan gitu, dengan soal etik ya kan,” tegas Saut.

Menurutnya, catatan semacam itu seharusnya tidak diabaikan oleh panitia seleksi. Dalam konteks jabatan strategis seperti Hakim Agung, rekam jejak bukan hanya soal prestasi administratif, tapi juga menyangkut moral dan etika dalam menjalankan kekuasaan.

Sebagai informasi, nama Ghufron masuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2025

“Secara umum, KY menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung dan 24 pendaftar calon Hakim ad hoc HAM,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025)

“Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas