Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Habiburokhman menyebut, penundaan ini dilakukan mengingat masa sidang saat ini tergolong singkat, yakni hanya berlangsung selama satu bulan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI KUHAP - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga masa sidang berikutnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Habiburokhman menyebut, penundaan ini dilakukan mengingat masa sidang saat ini tergolong singkat, yakni hanya berlangsung selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif.

Baca juga: Komisi III DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat Meskipun RUU KUHAP yang Baru Punya Banyak Kelebihan

"Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan dibahas dalam masa sidang yang akan datang. Sesuai Tata Tertib DPR, idealnya pembahasan sebuah undang-undang berlangsung maksimal dalam dua kali masa sidang. 

Dengan durasi masa sidang yang pendek, Komisi III DPR khawatir pembahasan RUU KUHAP tak akan memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Berbeda dengan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru

"Kemungkinan besar baru (dibahas) di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III juga mempertimbangkan pentingnya memperluas penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," tuturnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas