Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Komisi II DPR Sebut RUU Pemilu Bukan Dibahas di Baleg

Revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR, dibahas di komisi II bukan di Baleg DPR. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Sebut RUU Pemilu Bukan Dibahas di Baleg
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI UU PEMILU - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Aria Bima mengatakan Revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR, dibahas di komisi II bukan di Baleg DPR.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II

"Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II," ujar dia

Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

"Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II," tandasnya.

Baca juga: Kerap Sidang Pakai Markas Polisi, DKPP Harap Revisi UU Pemilu Fasilitasi Bangun Gedung di Provinsi

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof. Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah bakal gerak cepat membahas aturan terkait pemilihan presiden (Pilpres) pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghapus Presidential Threshold 20 persen.

Pemerintah secara internal kata dia, tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. 

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: PKS Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Segera Revisi UU Pemilu

Dalam pembahasan norma dalam UU Pemilu pasca adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 itu, Yusril memastikan akan turut melibatkan seluruh stakeholder.

Termasuk kata dia, peran serta dari akademisi, masyarakat hingga pegiat Pemilu.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas