Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abdul Chair Ramadhan Sebut Perubahan KUHAP Harus Segera Dilakukan, Ini Alasannya

Abdul Chair mengatakan KUHAP yang ada sudah tidak relevan karena sudah hampir setengah abad digunakan.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Abdul Chair Ramadhan Sebut Perubahan KUHAP Harus Segera Dilakukan, Ini Alasannya
Istimewa
RUU KUHAP - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan,  mengatakan, pembahasan  Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III  DPR RI memang sudah  selayaknya dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan karena sudah hampir setengah abad digunakan.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pembahasan  Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah  selayaknya dilakukan.

"Terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga  perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum," ujar Abdul Chair dalam keterangannya,Senin (21/4/2025).

Baca juga: Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik

Dikatakan, pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

"Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” ujarnya.

Di sisi lain, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial.

Dengan demikian RUU KUHAP menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga jadi bagian penting dalam RUU KUHAP," kata Abdul Chair Ramadhan.

Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

Baca juga: Habiburokhman Ungkap Pembahasan RUU KUHAP Pernah Dilakukan Tahun 2012: Berakhir Deadlock

"Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan," katanya.

Padahal,  kata dia selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokat sejak awal pemeriksaan, termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan dan mengakses berkas-berkas pemeriksaan.

"Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan guna membuat terang perkara pidana dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dinilai sejak dini," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peran advokat juga lebih aktif.

RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokat mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

Baca juga: DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka

"Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi “saksi mahkota” untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain," katanya.

Ditambahkan, kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan strategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh, turut serta (medepleger), dan penganjur termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus).

Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan," papar Ketua Umum PEDPHI ini.

Dia menyatakan jika selama ini ada kecenderungan tindakan penahanan sangat subjektif dan  berpotensi untuk diselewengkan.  

Dalam RUU KUHAP baru terdapat parameter yang jelas. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 93 Ayat (5), yakni dengan melihat kondisi-kondisi tertentu seperti: mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; tidak bekerjasama dalam pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; dan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

"Maka RUU KUHAP ini sengaja dirancang guna memastikan bekerjanya hukum pidana materil yang berkepastian hukum, berkeadilan dan mampu menghadirkan kemanfaatan," kata Abdul Chair Ramadhan.

Jadi, peranan dari hukum pada ujungnya adalah kemanfaatan bagi kepentingan hukum itu sendiri.  

Baca juga: DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka

"Dalam kaitan ini, RUU KUHAP telah mengakomodir kepentingan hukum dimaksud, utamanya bagi kepentingan hukum individu dalam hal penyelesaian perkara dengan jalan pemulihan guna perdamaian," ujar Abdul Chair.

Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) juga diatur dalam RUU KUHAP baru ini.

Jika selama ini restorative justice hanya dilakukan saat penyidikan, kini pengaturan keadilan restoratif tak lagi diatur secara parsial dalam peraturan masing-masing lembaga penegak hukum di setiap jenjang peradilan pidana.

Kehadiran penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan jadi dasar keberlakuan keadilan restoratif sejalan dengan prinsip ultimum remedium. Penggunaan sanksi pidana seharusnya jadi ‘langkah terakhir’ (last resort)," tegasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas