Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Perpres 82 Tahun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
JURU BICARA ISTANA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (21/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenanpada 17 April 2025.

Sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025. Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," kata Hadi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (21/4/2025).

Prasetyo menilai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan telah dirancang sedemikian rupa.

Sehingga tugasnya tidak tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden.

"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," katanya.

Sementara itu terkait tugasnya yang kini menjadi Jubir Presiden, Prasetyo memastikan akan berkoordinasi dangan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 82 tentang Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya pasti. Pasti kita saling berkoordinasi. Dengan PCO kami berkoordinasi, kemudian dengan kementerian-kementerian teknis terkait isu atau bidang atau program, itu pasti kita berkoordinasi. Nggak ada masalah itu," katanya.

Prasetyo menegaskan bahwa penunjukkan dirinya sebagai juru bicara Presiden bukan untuk menggantikan peran Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Menurut Prasetyo, juru bicara Kepresidenan akan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

"Nggak (menggantikan), sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu. Di kantor komunikasi kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan dirinya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ikut aktif menyampaikan program program pemerintah ke publik, baik itu yang akan mulai dilakukan, sedang di jalankan, atau yang telah rampung.

Sebenarnya kata Prasetyo, bukan cuma dirinya, Menteri yang lainnya juga diminta untuk ikut aktif menjelaskan ke publik.

Baca juga: Diminta Presiden Prabowo Aktif Bicara ke Publik, Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Gantikan Peran PCO

"Saya selaku Mensesneg, diminta oleh Bapak Presiden untuk ikut aktif membantu, itu termasuk Menteri-Menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas