Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Diganti, Bobby Nasution: Tak Perlu Dikomentari Lagi

Bobby Nasution, enggan mengomentari usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Diganti, Bobby Nasution: Tak Perlu Dikomentari Lagi
Sumber: Instagram.com/bobbynst
DESAKAN GANTI WAPRES - Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution yang diunduh dari Instagram pribadinya pada Kamis (6/3/2025). Bobby enggan mengomentari usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, enggan mengomentari usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Adik ipar Gibran mengaku sudah pernah mengomentari usulan pemakzulan tersebut. Sehingga, dirinya merasa tak perlu berkomentar lagi.

"Itu sudah dikomentari, saya rasa tidak perlu dikomentari lagi," kata Bobby di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2024).

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

Doli menegaskan, prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam Pasal 3 dan Pasal 7.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan untuk mencopot presiden atau wakil presiden.

Pertama, ada alasan yang mutlak, berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak bisa melaksanakan tugas. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, alasan hukum, yakni terkena masalah hukum, melanggar konstitusi. Ketiga, alasan administratif, tidak performa, dan seterusnya.

"Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya, kita melewati. Negara ini negara hukum, ada aturannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Dia mengungkapkan bahwa mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden bukanlah perkara mudah. 

"Dalam pasal 7 (UUD 1945) itu diatur yang mengusulkan lalu masuk ke DPR. Dibahas di DPR, abis di DPR, kalau memang lolos, masuk ke MK. MK lalu balik lagi ke DPR, diajukan ke MPR. Jadi energinya cukup besar," ungkapnya.

Lagipula, kata dia, sejauh ini tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Baca juga: Berkaca dari Pernyataan Wiranto, Ray Rangkuti Tebak Sikap Prabowo Soal Usulan Wapres Gibran Diganti

"Selama ini saya kira apa yg ditugaskan presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya," tutur Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas