DKPP Pasrah Jika Harus Bubar: Terserah DPR Selaku Pembentuk Undang-Undang
DKPP berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito hanya berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan sebagaimana usul dari DPR.
“Ya terserah konstruksi undang-undang nanti. Apakah nanti para pembentuk undang-undang itu menganggap keberadaan DKPP masih diperlukan atau tidak,” ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Heddy menegaskan iuwal dirinya tidak punya kewenangan dan kewajiban untuk mengomentari lebih jauh terkait dorongan dari DPR yang diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025) lalu.
Hal itu lantaran DKPP selalu lembaga hanya bertugas sebagai pelaksana atas regulasi yang telah disusun DPR.
“Karena DKPP kan adalah pelaksana, penyelenggaraan pemilu adalah pelaksana. Sekedar melaksanakan undang-undang saja, tidak lebih dari itu,” tuturnya.
“Mau ada nanti ada DKPP, mau ada KPU, mau ada Bawaslu, atau yang lain-lain, dibentuk lembaga lain atau ada tambah lembaga penyelenggara, kita serahkan sepenuhnya pada pembentu undang-undang,” sambung Heddy.