Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DKPP Pasrah Jika Harus Bubar: Terserah DPR Selaku Pembentuk Undang-Undang

DKPP berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DKPP Pasrah Jika Harus Bubar: Terserah DPR Selaku Pembentuk Undang-Undang
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
WACANA DKPP BUBAR - Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito hanya berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan sebagaimana usul dari DPR. 

“Ya terserah konstruksi undang-undang nanti. Apakah nanti para pembentuk undang-undang itu menganggap keberadaan DKPP masih diperlukan atau tidak,” ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

Heddy menegaskan iuwal dirinya tidak punya kewenangan dan kewajiban untuk mengomentari lebih jauh terkait dorongan dari DPR yang diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025) lalu. 

Hal itu lantaran DKPP selalu lembaga hanya bertugas sebagai pelaksana atas regulasi yang telah disusun DPR. 

“Karena DKPP kan adalah pelaksana, penyelenggaraan pemilu adalah pelaksana. Sekedar melaksanakan undang-undang saja, tidak lebih dari itu,” tuturnya. 

“Mau ada nanti ada DKPP, mau ada KPU, mau ada Bawaslu, atau yang lain-lain, dibentuk lembaga lain atau ada tambah lembaga penyelenggara, kita serahkan sepenuhnya pada pembentu undang-undang,” sambung Heddy. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas