Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem Soal DPR Usul DKPP Dibubarkan: Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu Sebaiknya di Internal

Ia mengatakan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu memang sebaiknya berada di dalam masing-masing lembaga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perludem Soal DPR Usul DKPP Dibubarkan: Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu Sebaiknya di Internal
setkab.go.id
USULAN DPR - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu memang sebaiknya berada di dalam masing-masing lembaga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu memang sebaiknya berada di dalam masing-masing lembaga.

Hal itu ia sampaikan dalam merespons berbagai usulan dari legislator Komisi II DPR yang mendorong dibubarkannya lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berada di internal lembaga itu sendiri, Mas,” kata perempuan yang akan disapa Ninis ini saat dihubungi, Selasa (6/5/2025). 

Ia mencontohkan pengawasan internal itu seperti Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR dan juga Dewan Pengawas di KPK. 

Ninis juga menjelaskan ihwal pemeriksaan etik idealnya juga dilakukan oleh atasan langsung dari penyelenggara yang bersangkutan. 

Hal itu supaya mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif, relevan, dan efektif dalam menanggapi dugaan pelanggaran etik.

Menurutnya, model semacam itu akan membantu dalam mengkualifikasi laporan pelanggaran etik, baik dari sisi objek maupun subjeknya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mekanisme tersebut juga mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik, baik objek maupun subjek laporan,” tuturnya. 

Ninis menilai pentingnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kelembagaan penyelenggara pemilu. 

Ia menekankan bahwa dengan sistem pemilu serentak lima tahunan seperti saat ini, diperlukan perombakan struktur lembaga penyelenggara pemilu, termasuk keberadaan dan fungsi DKPP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas