Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengketa PSU Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Kata Praktisi Hukum

Dalam permohonan, disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Sengketa PSU Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Kata Praktisi Hukum
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Merespons keputusan MK, Ari menilai pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ari Yunus Hendrawan menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, kendati dalam permohonan pemohon diduga terdapat kesalahan objek sengketa. 

Diketahui, permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Gogo dan Hendro Nakalelo, yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu RI

Dalam permohonan, disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Namun, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek. 

Baca juga: Dihadiri Wamendagri dan Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR Gelar Raker Bahas Evaluasi PSU

KPU Barito Utara menilai, Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.

Merespons keputusan MK tersebut, Ari menilai pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada.

"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," jelas Ari kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ari, kesalahan objek bisa saja terjadi, tetapi tetap memiliki konsekuensi hukum.

"Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," ujar dia.

Namun, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. 

"Sepenuhnya kewenangan MK, kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap," tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa MK bukan tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu. 

"Ada ranah tersendiri untuk itu,” tandas Ari.

Baca juga: Perludem: PSU Tanda Pilkada 2024 Banyak Masalah Karena Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional

Sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.

Gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Jumat (25/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025," ujarnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas