Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Anwar Usman soal Isu Pemakzulan Wapres Gibran

Anwar Usman enggan merespons soal desakan purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respons Anwar Usman soal Isu Pemakzulan Wapres Gibran
Tribunnews.com/ Ibriza
RESPON SOAL GIBRAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). Anwar Usman yang merupakan paman Gibran enggan berkomentar soal isu pemakzulan wapres RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan merespons soal desakan purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Anwar enggan mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan Gibran.

Namun pada saatnya nanti, tak menutup kemungkinan paman Gibran itu membuka kotak pandora di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terus disoal hingga kini.

Terlebih selama ini Anwar kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas ‘skandal mahkamah konstitusi’ tersebut.

Diketahui, purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu tuntutan yang banyak menyita perhatian ialah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Tak pelak tuntutan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya datang dari Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang di dalamnya terdapat Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto.

Forum tersebut menyatakan sikap kebalikannya, yakni mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Isu pemakzulan Gibran terus bergulir serta memantik tanggapan dari berbagai tokoh, pengamat, akademisi, dan politisi, termasuk mantan presiden Joko Widodo.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas