Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Afifuddin Ungkap Pentingnya Evaluasi Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu di Tingkat Pusat

Evaluasi desain penyelenggaraan pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah penting dilakukan setelah Pemilu 2024. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Afifuddin Ungkap Pentingnya Evaluasi Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu di Tingkat Pusat
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KPU RI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Ia mengungkap vvaluasi desain penyelenggaraan pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah penting dilakukan setelah Pemilu 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evaluasi desain penyelenggaraan pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah penting dilakukan setelah Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemilu di Indonesia sudah mencoba berbagai format, termasuk keterlibatan partai politik dalam struktur penyelenggaraan pada masa Orde Baru.

Pada pemilu era Orde Baru, lanjut Afif, seluruh partai politik memiliki perwakilan di dalam struktur KPU, termasuk utusan pemerintah.

Namun, format tersebut telah berubah seiring berjalannya reformasi.

"Perwakilan partai pernah di awal pemilu, pas Orde Baru. Semua partai punya komisioner setelahnya dan juga utusan pemerintah," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu

Ia juga mengungkapkan pentingnya evaluasi terhadap jumlah anggota komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.

Menurutnya, diskusi mengenai jumlah ideal sudah sempat diusulkan sebelum Pemilu 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, hal tersebut belum terealisasi.

Baca juga: Ketua KPU: Sewa Private Jet Dilakukan Karena Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat

"2019 itu sudah ada usulan-usulan untuk misalnya berapa idealnya jumlah komisioner KPU di tingkat pusat, berapa idealnya jumlah anggota Bawaslu di tingkat pusat," tuturnya.

"Sebelum kita bicara soal provinsi, kabupaten, kota saat itu," ucap dia.

Afifuddin menilai, refleksi semacam ini penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif dan akuntabel di masa depan. 

"Jadi mengulang lagi, tidak apa-apa. Ini kan aksi refleksi," ujarnya.

Hingga saat ini, revisi UU Pemilu yang salah satunya guna mengakomodir evaluasi Pemilu 2024 masih belum menunjukkan kemajuan.

Kendala utamanya adalah tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan memimpin pembahasan revisi UU Pemilu.

Isu-isu utama yang menjadi fokus revisi meliputi sistem proporsional terbuka, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas