Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habib Rizieq Singgung Ormas Preman, Dede Yusuf: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang Izinnya

Dede Yusuf menyebutkan bahwa aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
zoom-in Habib Rizieq Singgung Ormas Preman, Dede Yusuf: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang Izinnya
Dokumentasi pribadi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, merespons pernyataan Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial terkait desakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut-sebut berperilaku seperti preman atau tukang peras.

Dede Yusuf menyebutkan bahwa aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari tujuan sosial kemasyarakatan.

“Kalau ada desakan dari berbagai pihak, tandanya itu harus diperhatikan. Memang ada sementara ormas yang digunakan untuk hal-hal seperti pemerasan dan lain-lain,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025), 

Ia menambahkan, tidak semua ormas bersifat negatif, karena banyak juga yang berkontribusi positif terhadap pemberdayaan masyarakat. 

Namun demikian, ia menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pembentukan dan aktivitas ormas.

“Saya rasa revisi terbatas UU Ormas perlu dilakukan, terutama pada pasal-pasal terkait proses pembentukan, pembinaan, dan fungsi pengawasan. Harus detail arah tujuan dan mekanismenya,” jelasnya.

Terkait usulan peninjauan ulang izin ormas yang dianggap bermasalah, Dede menyebut pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut izin ormas, asalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Prabowo Melayat Eddie Nalapraya: Perpisahan Seorang Murid kepada Guru Silat Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau pemerintah melihat ada ormas yang tanda kutip banyak mudaratnya, perlu dipertimbangkan ulang pencabutan izinnya. Sama seperti pencabutan izin usaha, sepanjang dilakukan dengan praduga tak bersalah dan pembuktian di ruang hukum yang ada,” pungkasnya.

Adapun Habib Rizieq sebelumnya menyinggung keberadaan ormas-ormas yang diduga menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. 

Ia bahkan meminta ormas semacam itu untuk dibubarkan, tanpa memandang siapa pun pembinanya. Dia pun membandingkan dengan pembubaran ormas bentukannya FPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas