Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Usulkan Gugatan Sengketa Pilkada di MK Cukup Dilakukan Sekali Saja

Anggota DPR Ahmad Doli usulkan gugatan sengketa Pilkada di MK cukup sekali agar proses lebih efisien dan adil.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Anggota DPR Usulkan Gugatan Sengketa Pilkada di MK Cukup Dilakukan Sekali Saja
IST
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga utama pengawal konstitusi dan penyelesaian sengketa Pilkada di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar proses gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup dilakukan satu kali. 

Usulan ini ia sampaikan sebagai respons atas fenomena pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang dalam proses Pilkada.

"Saya kan sering mengatakan, kan MK ini kan adalah lembaga yang menurut saya lembaga yang mulia. Tugasnya adalah menguji, tugas utamanya sesuai dengan UU itu menguji sebuah peraturan perundangan bertentangan atau tidak dengan UUD dan konstitusi kita," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud

Doli menilai, beban kerja hakim MK seharusnya tidak ditambah dengan perkara-perkara teknis seperti sengketa Pilkada. 

"Nah, sebaiknya juga jangan ditambah juga dengan beban kerja untuk melakukan menyidangkan perselisihan-perselisihan Pemilu Pilkada," ujarnya.

Dia menuturkan, ke depan perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada di MK. Salah satu bentuk evaluasi yang ia dorong adalah pembatasan jumlah gugatan.

"Saya kira memang nanti kalaupun siapa pun lah ya, katakan nanti misalnya kita evaluasi yang namanya gugatan itu ya cukup sekali saja. Ya kan, cukup sekali kemudian ya sudah, jadi sama-sama disepakati gitu lho," ucap Doli.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Doli, pembatasan gugatan ini akan menciptakan kepastian hukum dan kesiapan yang lebih baik bagi seluruh peserta Pilkada. 

"Jadi semua kontestan Pilkada, semua masyarakat tahu bahwa permainan itu cuma hanya satu kali digugat. Nah, sehingga semua orang siap-siap. Itu enggak ada lagi orang yang misalnya, 'nanti kan enggak apa-apa kita kalah sekarang juga bisa gugat lagi saja'," tuturnya.

"Nah, ini kan itu pikiran-pikiran yang menurut saya perlu dijauhkan karena itu akan merusak dan mengganggu situasi daerah itu," sambung Doli.

Lebih jauh, Doli juga menyoroti dampak dari PSU yang berulang, baik dari sisi anggaran maupun pembangunan daerah. 

Dia menyebut bahwa PSU yang dilakukan berkali-kali dapat membebani keuangan daerah serta menimbulkan kejenuhan di kalangan pemilih.

Diketahui, dalam Pilkada 2024, beberapa daerah diperintahkan MK untuk menggelar PSU. Teranyar, di Kabupaten Barito Utara.

MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sebab, keuda pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.

Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas