Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara. Ini kata anggota DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PSU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk sejumlah permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). MK sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa pemilihan suara ulang (PSI) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus dipahami sebagai proses baru untuk memberi keleluasaan bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon (paslon) secara berbeda dari sebelumnya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mendiskualifikasi dua paslon dalam PSI Pilkada Barito Utara.

"Paslon yang ada didiskualifikasi semua. Kalau ini, ya saya memahaminya ini semacam pemilihan ulang. Kalau memang pemilihan ulang, ya berarti bisa seperti dari awal,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dengan status pemilihan ulang, tidak ada kewajiban bagi partai politik untuk mempertahankan aliansi atau paslon yang sebelumnya mereka dukung.

“Paslonnya pasti berbeda. Terus partai pengusulnya pun bisa tidak harus sama dengan yang lama, dengan yang sebelumnya,” tandasnya.

Diketahui, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi semua calon dalam Pilbub Barito Utara dan memerintahkan untuk dilaksanakannya pemilihan ulang dari tahapan pencalonan.

Putusan MK itu buntut dari terbuktinya semua pasangan calon Pilbub Barito Utara melakukan praktik politik uang.

Rekomendasi Untuk Anda

Puadi mengatakan putusan itu harus jadi refelksi bukan hanya bagi Bawaslu. Namun juga bagi partai politik dalam merekrut calon kepala daerah serta mendisiplinkan kader dari paraktik transaksipnal yang menciderai integeritas pemilu.

"Pencegahan dan pembenahan harus dilakukan secara holistik, bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas