Pengamat Sebut Prabowo Harus Pertahankan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan Presiden Prabowo harus mempertahankan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menyoroti rumor Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti.
Jamil berharap rumor tersebut hanya dihembuskan pihak-pihak yang tidak menginginkan Kejaksaan Agung bekerja sesuai fungsi dan tugasnya.
"Pihak-pihak tersebut tentunya tak menginginkan Kejagung menindak tegas para koruptor," kata Jamil saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/5/2025).
Jamil menilai, rumor tersebut bisa saja sengaja dihembuskan untuk memperlemah Kejagung, khususnya Jaksa Agung, dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Dengan begitu, Jaksa Agung diharapkan dapat mengendurkan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kapuspenkum Tegaskan Isu Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin Hoaks: Beliau Bekerja Seperti Biasa
"Karena itu, Presiden Prabowo Subianto seyogyanya mengabaikan rumor tersebut. Prabowo yang terus mendengungkan akan memberantas korupsi seyogyanya meng-counter rumor tersebut dengan tetap mempertahankan Jaksa Agung Burhanuddin," tutur Jamil.
Menurutnya, suka tidak suka, Jaksa Agung Burhanuddin sudah menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, kata Jamil, tak ada alasan bagi Prabowo untuk menggantinya.
Baca juga: Isu Pergantian Jaksa Agung, Kapuspenkum Kejagung: Itu Hoaks
"Prabowo yang katanya komitmen untuk memberantas korupsi sudah seharusnya melindungi Jaksa Agung Burhanuddin dari gangguan para mafia yang menginginkan korupsi tetap subur di negeri ini," jelasnya.
Ia menyebut, Jaksa Agung Burhanuddin sudah seharusnya dipertahankan.
Sebab, ia satu gerbong dengan Prabowo dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Karena itu, bila Jaksa Agung diganti, masyarakat justru akan mempertanyakan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Prabowo akan dinilai hanya omon-omon dalam pemberantasan korupsi. Penilaian demikian kiranya tidak akan dinginkan Prabowo," ucap Jamil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) minta kabar hoaks soal pergantian Jaksa Agung diusut sumbernya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mengetahui kabar tersebut dari media massa.
Harli menegaskan, pihak Kejagung tidak berencana untuk membawa perihal berita hoaks tersebut ke ranah hukum.
"Jadi kami tidak dalam konteks itu misalnya untuk melaporkan (secara hukum). Kami anggap bahwa ini suatu tantangan bagi kami untuk terus berkinerja baik," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025).
Adapun dia menyarankan agar awak media bisa mencari sumber yang menyebarkan kabar tersebut.
"Malah sebenarnya kami sarankan, karena kami mendengar ini, membaca, mengikuti kan dari media juga. Pastilah teman-teman media mungkin lebih tahu dari mana sumbernya," kata Harli.
"Nah ini yang harus teman-teman media cari juga kenapa sampai harus dihembuskan informasi seperti ini," tambahnya.
Padahal, kata Harli, Jaksa Agung ST Burhanuddin masih bekerja seperti biasanya dan dalam kondisi sehat.
"Ya, beliau (Jaksa Agung ST Burhanuddin) bekerja seperti biasa, tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk, dan itu dilakukan setiap hari," jelas Harli.
Ia menegaskan kabar pergantian Jaksa Agung tersebut merupakan kabar tidak benar.
"Kami sangat terkejut ya karena sesungguhnya berita itu dan informasi itu tidak benar, katakanlah itu hoaks," tegasnya.
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
Isu itu sebelumnya memicu polemik.
Meski begitu, Kejagung memastikan tidak ada rencana penggantian Jaksa Agung.
Kejagung mengungkap alasan melibatkan personel TNI untuk menjaga area Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.