Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketua MPR Minta Pemerintah Bikin Aturan untuk Penertiban Ormas

Menurut Muzani, pemerintah harus segera mengambil kebijakan penertiban terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar batas hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketua MPR Minta Pemerintah Bikin Aturan untuk Penertiban Ormas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ORMAS BERULAH - Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Muzani meminta peran pemerintah bikin aturan baru soal penertiban organisasi masyarakat (ormas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mendesak pemerintah segera membuat aturan untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap meresahkan, setelah muncul sejumlah kasus penyerobotan lahan milik negara hingga gangguan terhadap pelaku usaha.

Dorongan ini mencuat seiring dengan meningkatnya aktivitas ormas yang dinilai tidak konstruktif bagi masyarakat, bahkan menimbulkan ketegangan hukum dan ekonomi.

“Ya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ia menilai, situasi ini tidak bisa dibiarkan dan perlu direspons pemerintah dengan kebijakan yang jelas dan tegas.

Pemerintah Diminta Segera Ambil Langkah

Menurut Muzani, pemerintah harus segera mengambil kebijakan penertiban terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar batas hukum.

Meski belum mengajukan bentuk regulasi tertentu, ia menegaskan pentingnya dialog lintas kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk menyusun langkah yang tepat.

“Mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ya saya kira, mungkin Kementerian Dalam Negeri sama kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya,” tambahnya.

Ormas Duduki Aset BMKG, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Keresahan terhadap aktivitas ormas makin mencuat setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya pendudukan lahan milik negara di Tangerang Selatan oleh sekelompok ormas. Lahan tersebut seluas 127.780 meter persegi berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Ormas Grib Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangerang Selatan

BMKG telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permintaan pengamanan atas aset tersebut.

Lebih jauh, ormas yang menduduki lahan bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar, dengan dalih memiliki hubungan sebagai ahli waris.

Diduga Libatkan Modus Mafia Tanah

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peristiwa ini patut dicurigai sebagai modus mafia tanah. Ia menegaskan bahwa BMKG telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas lahan tersebut.

“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut. Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme,” kata Sahroni.

“Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan. Karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah. Dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” tegasnya.

Pembangunan Gedung Arsip BMKG Terhambat

Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menambahkan bahwa pendudukan lahan oleh ormas tersebut telah menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.

BMKG saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian dan kementerian terkait untuk menertibkan kawasan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas